Beberapa poin yang
dapat kami simpulkan berdasarkan hasil kajian kami sebelumnya dan informasi
tambahan yang kami kumpulkan adalah sebagai berikut:
1.
SPP tunggal merupakan biaya kuliah
tunggal dimana pembayaran biaya kuliah hanya dilakukan satu kali setiap tahun
pada awal semester
2.
Surat edaran mengenai biaya kuliah
tunggal ini dikeluarkan oleh Dirjen Dikti melalui Surat Edaran Dirjen Dikti No.
21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 dan No. 274/E/T/2012 tanggal 16 Februari
2012.
3.
Surat edaran Nomor 305 / ET / 2012
tanggal 21 Februari 2012 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berisi “Bahwasanya Pemerintah selalu berusaha untuk
memenuhi sebagian dari biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi, antara lain
biaya investasi dan operasional. Sehubungan dengan hal itu, mohon kepada para
Rektor/Direktur dan Ketua Perguruan Tinggi Negeri tidak menaikkan tarif
uang kuliah (SPP) untuk tahun akademik 2012-2013.”
4.
Penerapan biaya kuliah tunggal di sebuah
PTN harus melalui persetujuan Ditjen Dikti setelah melalui proses perbandingan perhitungan
perkiraan biaya kuliah tunggal yang dilakukan oleh Dirjen Dikti dengan
perhitungan yang dilakukan oleh PTN.
5.
Penerapan biaya kuliah tunggal tidak
menjamin biaya kuliah akan menjadi lebih murah.
6.
Biaya kuliah tunggal dijadikan sebagai
acuan untuk menentukan besaran BOPTN (Biaya Operasional Perguruan Tinggi
Negeri) yang akan diberikan kepada sebuah PTN. Bantuan tersebut dapat dialokasikan
untuk pengurangan SPP mahasiswa dan digunakan untuk pemeliharaan fasilitas kampus termasuk
perbaikan sejumlah sarana Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
7.
Penetapan
pemberian BOPTN kepada sebuah PTN, harus melalui persetujuan DPR setelah
diajukan oleh Dirjen Dikti dalam penyusunan APBN.
8.
Sebanyak
60 perguruan tinggi negeri (PTN) ini telah memutuskan kebijakan biaya kuliah
tunggal tidak dapat diterapkan pada tahun akademik 2012-2013 dan keputusan iini
mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
Keputusan ini dikarenakan kebijakan biaya kuliah tunggal mmbutuhkan pengkajian
lebih lanjut.
9.
Menurut Direktur
Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso, aturan SPP Tunggal ini tidak bisa ditetapkan
untuk mahasiswa yang lulus SNMPTN tahun ini. Dia mengatakan, postur anggaran
tahun ini sudah dibahas dan ditetapkan dalam APBN 2012. Daftar biaya kuliah dari seluruh PTN dalam bentuk SPP Tunggal akan
dijadikan acuan penyusunan postur anggaran pendidikan tinggi dalam APBN 2013.
Jadi penerapannya juga pada 2013 nanti. Tidak bisa tahun ini.(http://www.jpnn.com/read/2012/01/26/115321/SPP-Tunggal-Berlaku-2013-)
10.
Universitas
Mataram menerapkan kebijakan biaya kuliah tunggal pada tahun akademik
2012-2013. Menurut rektor hal ini bertujuan agar BOPTN untuk UNRAM masuk dalam
APBN 2013.
11.
Universitas yang menetapkan biaya kuliah
tunggal tahun akademik 2012-2013 selain Universitas Mataram adalah Universitas
Soedirman.
Universitas Mataram telah
menetapkan biaya kuliah tunggal untuk mahasiswa baru tahun akademik 2012-2013 berdasarkan
SK Rektor Nomor 3920/UN18/HK.00.01/2012 tentang
Penetapan Besaran Biaya Kuliah Tunggal yang ditetapkan tanggal 21 Mei 2012.
Beberapa permasalahan yang dapat kami rumuskan melihat pengeluaran SK ini
adalah sebagai berikut:
1.
Penetapan SK ini bertanggal 21 Mei 2012,
namun tidak ada sosialisasi kepada mahasiswa khususnya Badan Eksekutif
Mahasiswa mengenai penetapan kebijakan ini. BEM baru mengetahui SK ini pada
tanggal 7 Juli 2012.
2.
Biaya kuliah tunggal telah diberlakukan
pada mahasiswa tahun akademik 2012-2013 yang telah melakukan pendaftaran ulang,
padahal proses kajian mengenai penetapan besaran biaya kuliah tunggal ini masih
berlangsung.
3.
Menurut pemahaman kami berdasarkan
sumber yang kami himpun, penetapan besaran biaya kuliah tunggal harus melalui
persetujuan Dirjen Dikti. Kami belum mengetahui apakah penetapan biaya kuliah
tunggal di Universitas Mataram pada tahun ini sudah mendapat persetujuan Dirjen
Dikti atau tidak.
4.
Berdasarkan poin yang kami simpulkan,
penetapan biaya kuliah tunggal pada tahun akademik 2012-2013 ditunda dan
mendapat persetujuan dari Dirjen Dikti. Namun Universitas Mataram tetap
menerapkannya untuk tahun akademik tahun ini.
5.
Terjadinya peningkatan jumalah biaya
kuliah. Hal ini dikarenakan SPI ditetapkan pada mahasiswa regular pagi, dan
besarannya tidak berbeda jauh dengan yang ditetapkan pada mahasiswa regular
sore (terkecuali untuk fakultas kedokteran karena SPI telah diberlakukan
sebelumnya). SPI yang diberlakukan pada regular pagi belum jelas alokasinya
untuk apa.
6.
Pembayaran asuransi juga ditetapkan
tahun ini. Namun regulasi penggunaannya belum jelas.
7.
Tujuan UNRAM menerapkan kebijakan ini
untuk mendapat BOPTN pada APBN 2013 yang alokasinya untuk SPP mahasiswa
sehingga SPP mahasiwa dapat berkurang pada tahun akademik 2013-2014. Namun
belum ada kepastian UNRAM akan mendapat BOPTN pada tahun 2013. Hal ini
dikarenakan hal tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam APBN 2013.
Permasalahan yang lain adalah tidak ada kepastian akan ada pengurangan SPP
mahasiswa setelah UNRAM mendapat BOPTN.
8.
Besaran biaya kuliah tunggal pada SK
tersebut dipatok 8 semester untuk semua program studi. Ini dapat menimbulkan
kerugian bagi mahasiswa yang menjalani kuliah lebih dari 8 semester seperti
Fakultas Kedokteran dan Fakultas tehnik. Permasalahan juga timbul untuk
mahasiswa yang menjalani kuliah selama 6 semester (program D3).
9.
Perhitungan besaran biaya kuliah tunggal
untuk Fakultas Kedokteran di SK tersebut tidak sesuai dengan hasil perhitungan
kami yang mengeluarkan biaya kuliah di FK (akan kami sampaikan rinciaannya
kemudian).
Terdapat perbedaan
antara besaran biaya kuliah tunggal di SK dengan besaran biaya kuliah di Fakultas
Kedokteran sebelumnya.Hal ini dikarenakan pendidikan di kedokteran berlangsung
selama 12 semester yang terdiri atas pendidikan pre-klinik (7 semester) dan
pendidikan klinik (5 semester). Wisuda di Fakultas Kedokteran juga dilakukan
dua kali yaitu wisuda pasca pendidikan pre-klinik dan pasca pendidikan klinik).Berikut
adalah komponen biaya kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Mataram sebelum
SK tersebut ditetapkan:
1. Biaya
SPP sebesar Rp. 2.500.000 yang dibayarkan setiap semester
2. Biaya
SPI sebesar Rp. 30.000.000 untuk jalur undangan dan SNMPTN tulis, dan sebesar
Rp 60.000.000 untuk jalur tulis mandiri
3. Dana
MABA sebesar Rp. 260.000
4. Biaya
JPKMK sebesar Rp. 24.000 yang dibayarkan setiap semester
5. Biaya
KKN sebesar Rp. 200.000
6. Biaya
2x wisuda sebesar @Rp. 300.000
7. Biaya
Institusional Pee Coast (Mahasiswa Klinik) sebesar Rp. 645.000
8. Biaya
bahan habis pakai (Mahasiswa Klinik) sebesar Rp. 750.000 dibayarkan setiap
semester.
Hasil perhitungan
besaran biaya kuliah tunggal berdasarkan komponen diatas di Fakultas Kedokteran
yang dibayarkan setiap semester oleh mahasiswa adalah sebesar Rp. 5.478.583
untuk jalur SNMPTN tulis dan undangan, dan Rp 7.978.583 untuk jalur tes tulis
mandiri (Lihat Lampiran 1).
Biaya
kuliah tunggal sebenarnya memiliki keuntungan dan juga kerugian jika diterapkan
di Universitas Mataram.Berikut hasil keuntungan dan kerugian yang saya bisa
ungkapkan berdasarkan sudut pandang saya mengenai biaya kuliah tunggal ini.
Keuntungan:
1. Mahasiswa
akan lebih dimudahkan dalam membayar biaya kuliah dalam bentuk biaya kuliah
tunggal sehingga tidak ada pungutan lain diluar itu selama mahasiwa menjalani
perkuliahan.
2. Biaya
kuliah tunggal dapat menghilangkan perbedaan keluaran biaya kuliah berdasarkan
status sosial. Jadi besar biaya kuliah setiap mahasiswa sama tanpa memandang
status sosial.
3. Biaya
apa saja yang dikeluarkan oleh mahasiswa selama menjalani kuliah dapat
diketahui secara transparan oleh orang tua mahasiswa.
4. Pemerintah
dapat mengetahui secara jelas jumlah biaya yang dapat disubsidikan kepada
perguruan tinggi negeri dalam bentuk BOPTN.
Kerugian:
1. Biaya
operasional perguruan tinggi yang menerapkan akan mengalami penurunan atau bahkan defisit dikarenakan jumlah SPP
yang masuk tidak sesuai dengan anggaran. Sebagai contoh biaya operasional
sebesar sebesar 1 milliar yang biasanya didapatkan dari uang SPI penuh pada
awal tahun, akan menjadi 1/8 dikarenakan diterapkannya SPP tunggal.
2. Biaya
kuliah terkesan lebih mahal. Tidak akan
menjadi masalah bagi masyarakat mampu. Namun bagi masyarakat kurang
mampu, bebannya akan menjadi lebih berat dikarenakan beberapa biaya kuliah
seperti wisuda dan KKN serta SPP dibayarkan pada awal semester setiap tahun.
Seperti sistem kredit, akan menyebabkan mahasiswa kurang mampu sulit melunasi
biaya kuliah yang tersisa.
Terlepas dari semua permasalahan
diatas, besaran biaya kuliah tunggal sebenarnya tidak berbeda jauh dengan biaya
kuliah sebelumnya.Hanya saja semua komponen biaya yang harus dikeluarkan
mahasiswa selama menjalani kuliah digabung menjadi satu dan dibayarkan pada
awal semester.Untuk itu, setiap komponen biaya tersebut harus menerapkan asas
transparansi dan alokasinya jelas sehingga mahasiswa tidak dirugikan untuk itu.
Berdasarkan semua hal
yang telah kami paparkan diatas, kami Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Kedokteran Universitas Mataram, atas nama Mahasiswa Kedokteran Universitas
Mataram menyatakan MENERIMA
penetapan kebijakan biaya kuliah tunggal di Universitas Mataram pada tahun
akademik 2012-2013, jika pihak rektorat MEMENUHI
TUNTUTANkami antara lain:
1. Pihak
rektorat menunjukkan bukti persetujuan dari Dirjen Dikti tentang penerapan
besaran biaya kuliah tunggal di Universitas Mataram pada tahun akademik
2012-2013.
2. Penerapan
kebijakan SPP tunggal tahun pertama harus dalam pengawasan mahasiswa
menggunakan asas transparansi dalam regulasi dan alokasi penggunaannya.
3. Rektor
harus melakukan Pengurangan biaya kuliah dan pengeluaran SK baru tentang
penerapan biaya kuliah tunggal setelah Universitas Mataram menerima subsidi
dari pemerintah berupa BOPTN.
4. BOPTN
yang diterima Universitas Mataram nantinya harus disosialisasikan ke seluruh
Mahasiswa Universitas Mataram melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas
Mataram sehingga alokasi penggunaannya dapat diketahui oleh semua mahasiswa.
5. Mengubah
besaran biaya kuliah tunggal untuk Fakultas Kedokteran yang diterapkan pada
tahun akademik 2012-2013 disesuaikan dengan hasil perhitungan kami yang telah
melakukan koreksi terhadap besaran biaya kuliah tunggal yang tercantum di SK
Rektor Nomor 3920/UN18/HK.00.01/2012 tentang Penetapan Besaran Biaya Kuliah
Tunggal. Biaya yang telah dibayarkan Mahasiswa Kedokteran baru hasil SNMPTN dan
undangan yang telah melakukan pendaftaran ulang lebih dulu sebelum perubahan
(hasil koreksi), kelebihan pembayaran tersebut harus dikembalikan secara utuh.
6. Biaya
asuransi tidak diwajibkan, tetapi bersifat optional. Artinya yang membayar
adalah hanya mahasiswa yang ingin menggunakan asuransi tersebut. Biaya asuransi
tidak masuk dalam besaran biaya kuliah tunggal.
Sumber bahan baca kajian:
www.kopertis12.or.id
Atas nama Mahasiswa FK Universitas
Mataram
Ketua BEM FK Universitas Mataram
Anshoril Arifin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar